Selasa, 29 November 2016

Tips untuk pengendara agar tak ditilang saat operasi zebra

Tips untuk Pengendara agar Tak Ditilang saat Operasi Zebra

JAKARTA – Satuan Polisi Lalu Lintas di seluruh Indonesia sedang melaksanakan Operasi Zebra, tepatnya mulai 16 November hingga 29 November 2016. Kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan pengguna lalu lintas sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat saat berkendara.
Kalau Anda tidak ingin ditilang saat Operasi Zebra berlangsung, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Berikut ini lima hal yang harus dilakukan sebagaimana diberitakan Cekaja, Senin (28/11/2016).
1. Pakai perlengkapan berkendara
Tidak ingin ditilang saat berkendara, maka Anda perlu memakai perlengkapan berkendara dengan baik. Misalnya saat menyetir mobil, selalu gunakan sabuk pengaman. Apabila Anda naik motor, jangan lupa mengenakan helm.
Sebenarnya perlengkapan berkendara ini bukan bertujuan agar Anda tidak kena tilang saja, tetapi justru untuk menyelamatkan diri dari berbagai macam risiko buruk yang bisa terjadi di jalanan.
2. Jangan gunakan knalpot bising
Bagi Anda yang suka modifikasi motor, lebih baik knalpot standar jangan diganti dengan yang bising. Hal itu seperti tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan, dengan isi sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (3) juncto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Ingat menyalakan lampu motor
Sejak 2009, para pengendara motor diwajibkan menyalakan lamu utama pada siang hari dan malam hari. Hal ini bertujuan meningkatkan keamanan berkendara bagi semua yang sedang mengaspal di jalanan. Bila tidak menyalakan lampu motor pada siang hari, maka berdasarkan Pasal 107 Ayat (2) Anda bisa dikenakan hukuman 15 hari penjara atau denda paling banyak Rp100 ribu.
4. Patuhi rambu-rambu lalu lintas
Anda harus mematuhi segala macam peraturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada. Perlu diingat, mematuhi rambu-rambu lalu lintas bukan hanya untuk keselamatan diri sendiri saja tetapi juga pengguna jalan lain.
5. Bawa surat-surat dengan lengkap
Sudah pasti saat berkendara anda harus membawa surat-surat lengkap terutama Surat Izin Mengendara (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (san)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar