Selasa, 29 November 2016

2017, Kominfo Luncurkan Sistem Filtering Nasional

JAKARTA - Sebagai tindak lanjut pemberlakuan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku hari ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera menerapkan sebuah sistem yang dapat menghilangkan konten negatif di dunia maya dengan filtering atau penapisan.
Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel A Pangerapan, mengatakan, penerapan sistem filtering terpadu tersebut berskala nasional. Ia menjelaskan bahwa sistem tersebut kini tinggal menunggu pengesahan.
"Direncanakan diluncurkan pada 2017. Kita akan bermitra dengan penyedia jasa layanan internet (ISP) untuk melakukan hal ini," ujarnya di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (28/11/2016).
Selain bermitra dengan ISP, pemerintah juga akan melakukan pembicaraan dengan OTT asing, seperti Facebook, Google, dan Twitter. "Kita akan bicarakan dengan mereka mengenai tata cara filtering yang efektif," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa sistem penapisan terpadu akan menjadi pendukung program Kominfo yang sudah berjalan sebelumnya, seperti Whitelist dan Trust Postif. Diketahui, keduannya juga merupakan program Kominfo yang bertuga untuk memblokir konten negatif di Internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar